Home / Daerah / Tuba

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:55 WIB

Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017

Buanaangkasa.com–Residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017, kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial AH (25), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Selasa (09/08/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus curas dan curat tahun 2017. Pelaku curanmor ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (11/08/2022).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu baja milik korban berinisial AD (14), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (19/06/2022), pukul 19.30 WIB, korban bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Saat tiba di lokasi hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor miliknya yang berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton. Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpang HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Sekda Tubaba Memimpin Rapat Peresmian Pasar Pulung

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merek Realme C11 warna abu baja, sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru danau, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam. Semuanya ditaksir sebesar Rp 7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku curanmor tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri T.A. 2022 Polres Tubaba

Daerah

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Lomba Cipta Menu

Daerah

Hari Libur, Objek Wisata Tak Luput Dari Operasi Yustisi Petugas Gabungan

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari di Pemukiman

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Penawartama

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar E-Sport Competition Season 2

Daerah

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Firsada Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara Di Beberapa TPS

Tuba

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar