Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:55 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial DI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (23/08/2022), pukul 06.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Selasa (23/08/2022).

Dari tangan terduga Pelaku pemakai Narkoba ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 ( satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas tisu dan kayu, 2 (dua) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 6 (enam) buah selang pipet terbuat dari bahan plastik yang sudah dibengkokkan, 6 (enam) buah sendok skop yang terbuat dari bahan plastik, 7 (tujuh) buah selang pipet, 7 (tujuh) buah tutup botol berbagai warna yang berulabang dibagian atas dan 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 16/Jatiroto Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

“Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemakai narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di tiyuh Candra jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang berada didalam rumah tersebut yang mengaku bernama DI yang saat itu baru bangun tidur yang merupakan pemilik rumah dan langsung kita amankan.” jelas IPTU Yopi.

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Daerah Rawan C3 dan Street Crime

Daerah

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Daerah

Tanggap Bencana Alam, Danramil 04/Jebres Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Perempelan Pohon Besar

Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba Peringati Hari Jadi ke 13, Mengusung Tema “Meneguhkan Langkah Menuju Tubaba”

Daerah

Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Daerah

Pemkab Tubaba Menghadiri Acara Peringatan HUT ke-58 Provinsi Lampung Secara Virtual

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime, Berikut Rute Patroli Presisi Samapta Polres Tulang Bawang