Home / Daerah / Tuba

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 34 Pelaku

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap puluhan pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya.

“Selama tiga bulan, dari 01 Juni s/d 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.30 WIB, di halaman Mapolres setempat.

Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut AKBP Hujra, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan. Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.

Baca Juga :  Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya yakni sabu, pil extacy, obat excimer, dan uang tunai.

“BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil extacy, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah),” jelas AKBP Hujra.

Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung

Daerah

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tangkap Bandar Narkoba

Daerah

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Daerah

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

Daerah

Kapolsek Menggala: Usai Cabuli Korban di Dalam Mobil, Pelaku Juga Meminta Uang Tunai Sebesar Rp 5 Juta

Daerah

Bupati Tulang Bawang, Hadiri RDPU di Gedung Parlemen Jakarta