Home / Daerah / Tuba

Jumat, 2 September 2022 - 23:01 WIB

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Buanaangkasa.com–Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Selama 7 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 02 – 08 September 2022, kami mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/09/2022).

Lanjutnya, untuk kegiatan preemtif melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Simpan Narkotika di Dalam Saku Baju, Oknum Buruh Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

“Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini,” papar AKBP Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Yang Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti,” jelas AKBP Hujra.

Apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, dapat langsung melapor ke Polres Tulang Bawang, atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Tulang Bawang, Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako

Daerah

Wakapolres Tulang Bawang Barat Bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Yang Beraksi di Areal Tambak Udang

Daerah

Jelang Berbuka Puasa, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Warga

Daerah

Tiyuh Pagar Dewa Adakan Pelelangan Bawang

Daerah

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Tulang Bawang Raih Gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI