Home / Daerah / Tuba

Senin, 19 September 2022 - 19:56 WIB

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gabung Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Ende NTT secara Virtual

Dari tangan pria 25 tahun tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan handphone (HP) merek Samsung warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

“Saat itu petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian dengan sandiā€ PATUH KRAKATAU 2023

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Penawartama

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Daerah

Polsek Gunung Agung Identifiaksi Penyebab tenggelamnya dua anak dibendungan Tiyuh Tunas Jaya

Daerah

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Tujuh Aduan Saat Gelar Jum’at Curhat di Tunggal Warga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latpra Ops Lilin Krakatau 2021

Daerah

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA