Home / Daerah / Tuba

Senin, 19 September 2022 - 19:56 WIB

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :  Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Dari tangan pria 25 tahun tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan handphone (HP) merek Samsung warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

“Saat itu petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut HUT ke-74 Polwan, Srikandi Polres Tubaba gelar ” Police Goes To School

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pengedar Pil terlarang jenis HEXYMER

Daerah

KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

Daerah

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

Daerah

Penyuluhan Kapolsek Lambu Kibang Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMK Muhammadiyah

Daerah

Buka Kegiatan Manasik Haji Anak PAUD, Bunda Winarni Ajak Pendidik Dukung Perkembangan Usia Emas Anak

Daerah

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Daerah

Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Periode Agustus