Home / Daerah / Tuba

Senin, 19 September 2022 - 19:56 WIB

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Melaksanakan Sidang Paripurna Pengesahan (5) Raperda

Dari tangan pria 25 tahun tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan handphone (HP) merek Samsung warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

“Saat itu petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ardian Saputra Buka Festival UMKM dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Sholat Ied Di Masjid Baitus Shobur, M. Firsada Ajak Idul Fitri Jadikan Momentum Bersihkan Hati

Daerah

Pelaku Curat Di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

M. Firsada Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Daerah

Polres Tulang Bawang Tampung Keluhan Warga Banjar Dewa Saat Menggelar Jum’at Curhat

Daerah

Dinas Perpustakaan Tubaba Raih Kembali Juara 1 Stand Pameran Inklusi Sosial Kegiatan Festival Literasi se-Lampung

Daerah

Periode Maret 2023,PAD Retribusi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Daerah

Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung