Home / Nasional

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:14 WIB

Pemerintah Berikan Santunan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Buanaangkasa.com–Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari – dua hari ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (03/10/2022), di Jakarta.

Mahfud menambahkan, santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah (pemda) serta lembaga terkait lainnya.

“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ujar Mahfud.

Terkait korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

Baca Juga :  Presiden RI Dipercaya Menjadi Anggota Champions Group PBB

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

Tindakan Tegas
Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memaparkan mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” kata Mahfud.

Sementara itu, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” imbuh Mahfud.

Baca Juga :  KPK dan PBNU Sepakat Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang diketuai oleh Menko Polhukam.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud.

Selain itu, akan dilakukan juga evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk penghentian sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.

“Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain, untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” tandasnya.

(AIT/JW/UN/RED)

 

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Diwujudkan dengan Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional

Fondasi Semakin Baik, Presiden Jokowi Optimistis Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh Lebih Baik

Jakarta

Ini Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi sampai Maret 2022

Jakarta

Kebijakan Relaksasi PPnBM agar Sektor Otomotif Pulih Lebih Cepat dan Mampu Mendukung Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Nasional

Seskab Pramono Anung Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 H

Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah di Kabupaten Raja Ampat

Jakarta

Presiden RI Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara

Jakarta

Siapkan Dirimu! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka