Home / Bandar Lampung

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:04 WIB

Polda Lampung ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Buanaangkasa.com-Bandar Lampung:

Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menindak lanjuti hal tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat Provinsi Lampung untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah yakni mengenai menghindari penggunaan obat sirup bagi anak, Jumat (21/10/2022).

Pandra mengatakan, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Baca Juga :  Tingkatkan Kekebalan Imun Tubuh, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Injeksi Vitamin C

Pandra mengatakan melalui Bhabhinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat. Kata dia.

“Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” kata Pandra.

Selain itu, ujar Pandra BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

Untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak kita tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, kami himbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM, pungkasnya. (dn/penmas/Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Marindo Kurniawan: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur Pendidikan

Bandar Lampung

Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Usai Cuti Lebaran, Ratusan Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengecekan

Bandar Lampung

Pers Mahasiswa UMITRA Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar Kampus dan Warga Korban Banjir

Bandar Lampung

Polda Lampung Peringati Nuzulul Qur’an 1443 H

Bandar Lampung

Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi Membagikan Susu Serdadu Kepada Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024, Pengamanan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung