Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:05 WIB

Edarkan Ribuan Pil Hexymer seorang Pemuda asal Mesuji di Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatkan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Utara Berkoordinasi dengan Kadis Sosial Untuk Pemberian Rumah Singgah

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Selasa (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesan Yang Disampaikan

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Daerah

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

Daerah

Sejumlah Fraksi Menyampaikan Pandangan Umum Pada Paripurna DPRD Tubaba Tentang APBD 2024

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Daerah

Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023 M /1445 Hijriah

Daerah

Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Calon Anggota Polri TA 2023 Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Pimpin Apel, Bupati Novriwan : Hebat dan Wibawanya Pemkab Tubaba Tergantung ASN dan Stafnya