Home / Daerah / Tuba

Jumat, 4 November 2022 - 23:42 WIB

Jadi Bandar Narkotika di Ujung Gunung, Dua Orang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga :  Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  KADIN TUBABA MELAKUKAN KALABORASI BERSAMA PELAKU UMKM DAN PEGIAT EKONOMI KREATIF SE- TULANG BAWANG BARAT

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berantas Penyakit Masyarakat ,Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Lat Pra Ops Cempaka Krakatau-2022

Daerah

HUT Tubaba ke-13 Pemkab Adakan Lomba Menyanyi dan Busana

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, Berikut Pesan Presiden

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan di JTTS

Daerah

Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat

Daerah

Tahap Kedua Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

Daerah

Novriwan Jaya Resmikan Sirkuit Motorcross Taman Sakti Jaya

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Koprok di Menggala Selatan