Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 5 November 2022 - 21:33 WIB

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Buanaangkasa.com–Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AA (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (04/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

Baca Juga :  Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.

Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

Baca Juga :  Bupati Umar Ahmad Sholat Idul Fitri di Islamic Center Tubaba

“Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang

Daerah

Hari ketiga buka Puasa Kapolres Tulang Bawang Barat bagikan takjil kepada masyarakat

Daerah

Jalin Sinergisitas, Kasat Intelkam Polres Tubaba Polda Lampung Kunjungi Kantor DPC KWRI Tubaba

Daerah

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menawarkan Bansos

Daerah

Penyaluran Makanan Tambahan Balita Tiyuh Pagar Buana

Daerah

Pembangunan Tubaba Menuju Masa Depan