Home / Bandar Lampung

Rabu, 9 November 2022 - 21:17 WIB

Polda Lampung Musnahkan 171,5 kg Sabu

Buanaangkasa.com–Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

“Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/22).

Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

“Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil TBU Laksanakan Pantauan Prokes di Hajatan Warga

“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia lagi.

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Resmikan Poskesdes dan Panen Melon Bersama KWT di Tanggamus, Dorong Optimalisasi Dana Desa dan Pengendalian Inflasi

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Ribuan Peserta Soekarno Fun Run Lampung Dorong Semangat Generasi Muda

Bandar Lampung

Puluhan Massa Desak BPN Lampung Ukur Ulang HGU PT Huma Indah Mekar, di Duga ada Mafia

Bandar Lampung

BI Sosialisasi Uang Baru pada Mubes IWO Lampung

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Semangati Atlet Lampung Pada Persiapan PON Aceh-Sumut

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Bersama Komponen Bangsa Lainnya Semester II TA. 2021

Bandar Lampung

Sebatangkara !! Empat Tahun Tinggal Di Kandang Kambing, Babinsa : Mudah-mudahan Ada Dermawan Yang Bantu Pak Suwito

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Kegiatan Rutin, Bagikan Nasi Kotak dan Masker Untuk Warga Binaan