Home / Daerah / Tuba

Minggu, 13 November 2022 - 15:57 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2021 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

Baca Juga :  JAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PEMERINTAH TULANG BAWANG BANGUN TAMAN MERAH PUTIH

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Razia Perbatasan, Berikut Sasaran Utamanya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar

Daerah

Kapolres Tubaba Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba

Daerah

Terungkap Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Tulang Bawang Barat, Diduga Korban Hilang

Daerah

Gerak Cepat, Bupati Tulang Bawang Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Tertimpa Bencana Angin Puting Beliung Di Kecamatan Rawa Pitu

Daerah

Kabid Propam Polda Lampung: Ada Personel Terlibat Narkoba, Langsung Saya PTDH

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Metodenya

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang 8 Unit Benner Imbauan di Lokasi Rawan Kecelakaan