Home / Daerah / Tuba

Minggu, 13 November 2022 - 15:57 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Bawaslu Tulang Bawang Barat Audiensi Dengan Polres Tulang Bawang Barat

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Cek Pembangunan Kantor Baru Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

Daerah

Dandim 0735/Surakarta Himbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Daerah

Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Juga Berikan Bingkisan

Jakarta

Manfaatkan Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Kembangkan Pendidikan Vokasi

Daerah

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan SIGER Stunting Dari Pemprov Lampung

Daerah

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Kompol Ganjar: Berikut Pelayanan Yang Rawan Terjadinya Pungli di Kampung