Home / Daerah / Tuba

Kamis, 17 November 2022 - 18:29 WIB

Pelaku Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan pelaku spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial JU als J (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pembuat sekaligus penjual aplikasi palsu BRImo. Pelaku ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku, ia telah tiga kali menjual link aplikasi palsu BRImo kepada pelaku IS (23), yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11 orang rekannya.

Baca Juga :  Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

“Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh pelaku JU als J kepada pelaku IS adalah sebesar Rp 2 juta, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap AKBP Hujra.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku JU als J terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.

“Pelaku JU als J ini membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya,” jelas perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT Ke 31 KPM Tahun 2025

Orang nomor satu di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.

“Adapun peran dari pelaku JU als J adalah membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan hacking,” imbuh AKBP Hujra.

Pelaku JU als J saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gedung Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tidak Terawat

Daerah

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Daerah

POLRES TUBABA LAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENIGKATKAN KEMAMPUAN PARA BHABINKAMTIBMAS

Daerah

Tanpa Sungkan, Dandim Solo Sapa Anak Kecil Saat Sidak di Lokasi Pembangunan MCK

Daerah

Perpanjangan KBM Daring Tubaba

Daerah

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Daerah

Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Tubaba, Pj Bupati Sampaikan Capaian Prestasi