Home / Daerah / Tubaba

Senin, 20 Januari 2025 - 20:36 WIB

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Tubaba, buanaangkasa.com —

Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).

“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau gak langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00

Kemudian menurut kadis Perkimta Rijal Irawan mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.

” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.


(TIM/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tindak Delapan Pelajar Yang Gunakan Knalpot Brong

Daerah

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kunker ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang

Daerah

Polsek Tulang Bawag Tengah Giat Patroli Rawan Siang Antisipasi C3

Tubaba

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Tahun 2025

Daerah

M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa