Tubaba, buanaangkasa.com —
Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.
Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).
“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau gak langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.
Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00
Kemudian menurut kadis Perkimta Rijal Irawan mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.
Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.
” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.
(TIM/*)