Home / Nasional

Jumat, 6 Januari 2023 - 20:44 WIB

Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Buanaangkasa.com— Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Baca Juga :  Puan Maharani: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga :  Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-OECD Turut Mendukung Agenda Prioritas Presidensi G20 Indonesia dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya.

(UN/*) 

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027

Jakarta

Akselerasi Ekonomi Digital pada e-Commerce dan Online Travel Menjadi Salah Satu Strategi Efektif Mendorong Kinerja Perekonomian Nasional

Jawa Tengah

Presiden Jokowi Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Jakarta

Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Menko Airlangga Sampaikan Ekonomi Indonesia Kian Tangguh

Jakarta

Dukung Implementasi Kurikulum Belajar Madrasah, Menteri Johnny: Kominfo Sediakan PMB dan PDN

Jakarta

Jaga Solidilitas Nasional, Menkominfo Dorong Pers Sajikan Informasi Akurat

Jakarta

Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya Serta Siap Tindak Tegas Pelanggarnya

Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana diterima Kaisar dan Permaisuri Jepang