Home / Nasional

Jumat, 6 Januari 2023 - 20:44 WIB

Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Buanaangkasa.com— Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Baca Juga :  Ketua DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Kerja ‘All Out’ Buat Rakyat

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL dan Nelayan

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya.

(UN/*) 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Munich

Nasional

Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

Nasional

HPN 2023, Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

Jakarta

Pemerintah Berikan Bantuan Tunai Pangan Tambahan kepada Penerima Bansos dan Pedagang Kaki Lima Makanan

Nasional

Perhatikan Aspek Kelestarian dan Kesejahteraan Masyarakat, Kongres Kehutanan Indonesia Gaungkan Kebermanfaatan Hutan bagi Kemajuan Bangsa

Nasional

Ketua DPR Pastikan 115 Negara Hadiri IPU ke-144 di Bali

Jawa Tengah

Menko Airlangga Ajak Perguruan Tinggi dan Mahasiswa Terlibat Aktif Manfaatkan Momentum Presidensi G20 Indonesia Untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional