Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:23 WIB

Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027

Buanaangkasa.com-Jakarta:
Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyetujui 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk ditetapkan menjadi Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu periode masa bakti 2022-2027.

Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU RI dan calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2020-2027 yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

“Komisi II DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dalam rangka persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dengan tahapan seleksi, pertama pada tanggal 7 Februari 2022 Komisi II DPR RI dengan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, baik media cetak maupun media elektronik terkait pengumuman secara resmi kepada publik dengan tujuan meminta masukan dari masyarakat terhadap 14 nama calon anggota Komisi pemilihan Umum dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilu masa jabatan 2022-2027,” papar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga :  Sembilan Warisan Budaya Takbenda Provinsi Lampung Resmi Direkomendasikan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Pada 9 Februari 2002, lanjut Doli, Komisi II DPR RI melakukan rapat internal dengan agenda pembahasan atas penugasan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2002-2027, diantaranya mengesahkan rancangan jadwal, mekanisme, dan tata tertib untuk proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

“Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi II DPR RI selama 3 hari, yakni dari tanggal 14 sampai tanggal 16 Februari 2022. Seluruh tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027 dilakukan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Doli menambahkan, setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan terhadap calon-calon tersebut melalui rapat pleno Komisi II DPR RI. “Seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat setelah melalui pembahasan dan mengeluarkan pendapat dari masing-masing fraksi dan mempertimbangkan berbagai aspek utama dalam kaitanya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan yakni pemilu,” katanya.

Dikatakan Doli, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh fraksi-fraksi tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan 7 calon anggota KPU terpilih. “Anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI yang terpilih adalah anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik karena mereka melalui proses seleksi yang cukup panjang,” ujarnya.

Baca Juga :  Akademisi dan Ilmuwan dalam Science 20 Didorong untuk Berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi yang Lebih Hijau dan Berkelanjutan

Legislator dapil Sumatera Utara III itu mengatakan, Komisi II DPR RI menaruh harapan besar kepada para komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat, dan bekerja tuntas, utamanya dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Oleh karena itu, sambungnya, untuk mendukung proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang taat azas diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, independen, profesional secara kelembagaan, dan secara personal mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat, dan berkompeten.

“Komisi II DPR RI meminta kepada para komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 agar kedepan mampu membangun hubungan kerjasama yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan KPU dan maupun Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang.” pungkas Doli.

Adapun tujuh nama yang akan menjabat sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 antara lain adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sedangkan lima anggota Bawaslu terpilih yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Ekonomi Digital di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara  

Jakarta

Presiden Pastikan Kesiapan Indonesia Gelar FIFA U-20 Hingga ANOC World Beach Games 2023

Nasional

Menlu: Sebanyak 99 WNI Telah Dievakuasi Dari Ukraina

Jawa Timur

Tingkatkan Akuntabilitas Program Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Perkuat Tata Kelola

Jakarta

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Jakarta

Dorong Industri Otomotif Nasional Menjadi Pemain Global, Pemerintah Juga Mendukung Produksi Kendaraan Ramah Lingkungan

Nasional

Menko PMK Minta Pemda Percepat Validasi Data Pengungsi Korban Gempa Sumbar

Nasional

Puan Ingatkan DK OJK Terpilih Pentingnya Perlindungan Masyarakat dari Investasi Ilegal