Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 13 Januari 2023 - 20:54 WIB

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Buanaangkasa.com— Bhayangkaranews.id.

Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di tiuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama Tusyanto segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan Tusyanto yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas tiuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

Junaedi memberikan keterangan,mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh Tusyanto, ” Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna dan tusyanto bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab,saya selaku pendaping hukum Luna Aprilia akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan tusyanto ke PPA polres Tulang Bawang barat,” ucap Junaedi

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket, Korban Alami Kerugian Mobil Pajero dan Uang Tunai

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Pada Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktukba Polri Gelombang II TA 2023

Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 Kuhpidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” pungkas Junaedi. ( JI/* )

Share :

Baca Juga

Daerah

Serda Budiono Cek Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Pada Kegiatan Pengajian di Masjid An Nur

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Satpam PT. HIM

Daerah

Penjabat Bupati M. Firsada, Buka Rakor Pendapatan Daerah (High Level Meeting)

Daerah

Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan Yang Disampaikan

Daerah

Anggota Koramil Puhpelem Terus Berikan Himbauan Protekes Kepada Warga Diwilayah

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna, M Firsada Beri Apresiasi Kinerja DPRD Tubaba