Home / Daerah / Tuba

Senin, 29 Mei 2023 - 19:07 WIB

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (29/05/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 35 Personelnya, Berikut Rincian Prestasi Yang Diraih

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok merek menara.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Dinas Perkimta Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan, Kadis Rizal Beri Penjelasan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak

Daerah

Kedapatan Bawa Narkotika, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

Daerah

Patroli Protkes Terus Digencarkan Oleh Babinsa Koramil 19/Purwantoro Bersama Bhabinkamtibmas

Daerah

Pj Bupati M Firsada Tegas Larang ASN dan Masyarakat Terlibat Judi Online

Daerah

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda Tubaba, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Daerah

SAMUEL DEDI SUSANTO MEWAKILI KEPALA TIYUH MENGHADIRI PELANTIKAN DAN BIMTEK PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Daerah

Polda Lampung Ringkus 3 Pembobol Minimarket di Natar, Lampung Selatan