Home / Daerah / Tuba

Senin, 29 Mei 2023 - 19:07 WIB

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (29/05/2023).

Baca Juga :  Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok merek menara.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bupati Tuba Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Tulang Bawang

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Daerah

Menjelang Nataru M. Firsada Lakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Daerah

Cegah C3 dan Aksi Premanisme, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Patroli Rutin

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Tulang Bawang Tengah Datangi SPBU

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Daerah

Pembagian Mantra Tubaba Tiyuh Calak Pulung Kencana Berjalan Dengan Lancar