Home / Daerah / Tuba

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Narkotika, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

70 Pelajar Dilantik Jadi Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Tawuran

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan penandatanganan Fakta Integritas

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Luncurkan Gerakan Menanam Cabai di Lampung Timur

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Daerah

M. Firsada Tinjau Sejumlah Posko Mudik Lebaran Di Tubaba

Daerah

Pemberkasan PPPK Tahap Dua Di BKD Tubaba, Bersih Tidak Di Pungut Biaya

Daerah

Bupati Winarti Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang 2022

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Kunjungan Kerja ke Lampung Barat