Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:30 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat di Tiyuh Kagungan Ratu, Polisi Amankan Satu Pelaku

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Dua Kasat

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Lampung Utara Salurkan Bantuan Tunai Dari Pemerintah Kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Daerah

Pemkab Tubaba Tanda Tangani MOU Dengan Ombudsman RI, Ini

Daerah

Bupati Winarti Lakukan Operasi Migor dan Penyerahan Dana Desa

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan Yang Disampaikan

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Tubaba Adakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

Daerah

Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang