Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:30 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Secara Efektif dan Efisien

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantu Warga, Ipda Kholil: Jangan Lihat Profesi dan Jabatannya

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Pimpin Langsung KRYD di Lokasi Rawan Buaya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lahan dan Bangunan Polsubsektor Way Kenanga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Daerah

Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Berikan Vaksin Polio Langsung Kepada Masyarakat

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Tampung Langsung Keluhan Warga Tri Tunggal Jaya

Daerah

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesan Yang Disampaikan