Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Februari 2023 - 21:08 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Bupati Tulang bawang Winarti hadiri Rakorwil Apkasi Korwil Lampung Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Kunker ke Mapolsek Penawartama, AKBP James Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Da'i Kamtibmas

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi PMK di Dua Kampung

Daerah

Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat di Pohon Rambutan

Daerah

Demi Kelancaran Program Vaksinasi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Tersebut

Daerah

Patroli Malam, Babinsa Berikan Edukasi Prokes Kepada Warga Secara Humanis

Daerah

Motoris Speed Boat Jadi Sasaran Utama Binmas Air Oleh Polairud Polres Tulang Bawang

Daerah

Drs. M Firsada. MSi: Ada 5 Klaster Pemenuhan Hak Anak

Daerah

Wakapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sidang BP4R Untuk Personel Yang Akan Menikah

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap kasus perkara pencurian dan pengrusakan spesialis tower telekomunikasi