Home / Daerah / Tuba

Rabu, 1 Maret 2023 - 20:32 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Kecamatan Menggala Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba dan Muhammadiyah Buka Investasi Bagi Mercu Biotech Group

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Anggota Polri Polres Way Kanan yang Gugur Saat Bertugas

Daerah

Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Daerah

Bupati Umar Ahmad Sp melepas kontingen SSB Fortuna FC Tiyuh/Desa Tunas jaya Kecamatan Gunung agung

Daerah

Camat TBT Nazaruddin Sayangkan Kinerja Kepala Tiyuh Panaragan

Daerah

Bupati Winarti Sampaikan Tentang Pentingnya Pelayanan Warga Yang Optimal Dalam Acara Focus Group Discussion

Daerah

Bupati Novriwan Perkenalkan Visi Kepemimpinannya Dalam Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Sambut HKGB Ke-70, PC Bhayangkari Tulang Bawang Gelar Baksos di Ponpes

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Agung Jaya Ditangkap Polisi di Pinggir Jalintim