Home / Daerah / Tuba

Rabu, 1 Maret 2023 - 20:32 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Piagam Penghargaan Kepada 31 Polisi Cilik

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Diduga Edarkan Sabu

Daerah

AKBP James H Hutajulu Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profil Singkatnya

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Wanita Miliki Sabu-sabu

Daerah

Polsek Rawa Pitu Pasang Benner Imbauan di Tiga Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023

Daerah

Cegah C3 dan Aksi Balapan Liar, Polsek Banjar Agung Rutin Gelar Patroli Subuh

Daerah

Sambut HUT ke-74 Polwan, Srikandi Polres Tubaba gelar ” Police Goes To School