Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 30 April 2024 - 21:50 WIB

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Wanita Miliki Sabu-sabu

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa 30/04/2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Ingatkan SAKE Kepada Bintara Remaja

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Terus dikatakan, pelaku pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh sdri. NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Pimpin Apel Siaga dan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, M. Firsada : Pemilu Bukan Ajang Untuk Konflik

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Ini Saat Hadiri Rakor Rencana Deklarasi Damai Pilkakam 2023

Daerah

Bupati Winarti hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

M. Firsada Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 15 Kabupaten Tubaba

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Imbau Pelajar Hindari Pelanggaran

Daerah

PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti Diduga Tidak Melalui Tender

Daerah

Pelaku Curat Di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu Untuk Dapil 1

Daerah

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi