Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 4 April 2023 - 18:50 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :  Bupati Winarti hadiri Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2022

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah milikya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H.

***

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah

Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

Daerah

Kegiatan Pengajian Lampura di hadiri Ketua TP-PKK Propinsi Lampung

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Pertandigan Bola Voli, Sambut Hari Bhayangkara Ke-77

Daerah

Tim Samapta 1 Menjuarai Turnamen Mini Soccer Kapolres Tulang Bawang Cup II

Daerah

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Daerah

Kepala Sekolah UPT SDN 7 Penumangan Baru Berusaha Menyuap Wartawan Terkait Pemotongan Dana PIP