Home / Daerah / Tuba

Jumat, 7 April 2023 - 22:36 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com — Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Baca Juga :  Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Patroli Protekes, Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Disiplin Memakai Masker

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Melalui Forum Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Masyarakat

Daerah

Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Ekor Hewan Kurban

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Bercengkrama Dengan Pemudik Pada Pengawalan Gratis Arus Balik Lebaran 2024

Daerah

Ratusan Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala Tahap I TA 2023

Daerah

Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT

Daerah

Koordinator Forum Lintas Organisasi Tubaba Ajak Wartawan Awasi Evkin Eselon lll