Home / Daerah / Tuba

Minggu, 7 Mei 2023 - 19:34 WIB

Polres Tulang Bawang Bubarkan Acara Hajatan Yang Menyajikan Orgen Tunggal dan Lampaui Batas Izin

Buanaangkasa.com — Personel gabungan dari Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal karena telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin yang diberikan.

Pembubaran kegiatan hajatan tersebut berlangsung hari Sabtu (06/05/2023), sekitar pukul 22.40 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, saya bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH dan personel gabungan sebanyak 40 orang membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal di Kampung Banjar Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (07/05/2023).

Baca Juga :  Cegah Aksi Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar KRYD Malam Hari di Akhir Pekan

Lanjutnya, kegiatan hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan hiburan orgen tunggal syla musik.

“Yang kami bubarkan adalah acara hiburan orgen tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu remix atau house music, dan sudah sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan pembubaran acara hajatan ini berlangsung secara persuasif yakni dengan mendatangi langsung lokasi kegiatan, dan memberikan imbauan kepada warga baik pemilik hajatan maupun mereka yang sedang berada disana.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024

“Alhamdulillah, setelah kami berikan imbauan pemilik hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan orgen tunggal, serta warga yang berada disana secara perlahan pergi meninggalkan lokasi,” terang AKP Wido.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kegiatan pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan terus dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam kegiatan seperti ini, karena disinyalir kuat bila ada acara musik ataupun orgen tunggal yang menyajikan lagu-lagu remix atau house music menjadi tempat peredaran narkoba.” Tutup Kasat Reskrim. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujud Sinergitas, Pos Yan Ketupat Krakatau 2023 Rest Area 215 B Laksanakan Apel Pagi Bersama TNI-POLRI

Daerah

Implementasi Jiwaku Penolong, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis

Daerah

Firsada Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD Tubaba

Daerah

Kepedulian Bupati Winarti mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pedagang Pasar Unit II

Daerah

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Daerah

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di tiyuh Panaragan

Daerah

Babinsa Aktif Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di PLTSa Putri Cempo