Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:16 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).18/05/2023.

Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB, dirumah milik Pelaku.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S H menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus DPC Apdesi Tulang Bawang Barat, ini Arahannya

“Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan.” tuturnya.

Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan

Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tubaba Menghadiri Peringatan Hari OTD Tahun 2022 Secara Virtual

Daerah

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

Daerah

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Pj Bupati Tubaba Membuka Pelatihan Peningkatan Numerasi Pandai Berhitung Menggunakan Metode GASING

Daerah

Polantas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Pada Arus Balik Lebaran 2023

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116

Daerah

Terjun Langsung, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lokasi Banjir di Wilayahnya