Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:21 WIB

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.comĀ — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (10/01/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (13/01/2024).

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek gudang garam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bagikan Bansos, Iptu Harun: Semoga Lekas Sembuh Nenek Ujuk

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Indik.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN

Daerah

Kunjungi Markas UNWTO di Madrid, Puan Minta Dukungan Promosi Pariwisata RI

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Daerah

POLRES TUBABA POLDA LAMPUNG, MEMBENTUK TIM SATGAS ANTI BEGAL

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap DPO Kasus Pencurian dan Pengrusakan Spesialis Tower Telekomunikasi

Daerah

Ikut Pantau Ibadah Natal di Gereja, Puan: Covid-19 Tak Kurangi Kekhidmatan

Daerah

SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Bupati Tuba Buka Acara Grand Final Pemilihan Muli Menganai Tulang Bawang 2022