Home / Daerah / Tuba

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:49 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (25/05/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Wujudkan Kedaulatan Pupuk, Gubernur Mirza Tinjau Produksi Poc Dan Fasilitas Pascapanen Di Tanggamus

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Hadiri Konfercab Ke-IV PCNU Kabupaten Tubaba

Daerah

Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN

Daerah

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Daerah

Dibuka Firsada Gebyar Paud 2024 Tingkat Kabupaten Tubaba

Daerah

Koramil 424-06/Pringsewu Lakukan Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

Daerah

Pj Bupati Tubaba Hadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pada Pemilu Tahun 2024

Daerah

Pengadaan Langsung Belanja Suplemen Pegawai Kesbangpol TuBaBa disinyalir Bermasalah

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tubaba Ikuti Apel Pemeriksaan BPK