Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:03 WIB

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

Buanaangkasa.com — Penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini semuanya dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, sedangkan Polsek jajaran hanya menerbitkan rekomendasinya saja.

“Tujuan utama satu pintu dikeluarkannya SIK dan SKCKĀ  adalah sebagai salah satu bentuk upaya agar harkamtibmas di Kabupaten Tulang Bawang agar tetap aman dan kondusif,” kata Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, MHi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, saat menggelar Jum’at Curahan Hati (Curhat) di Balai Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (26/05/2023), pukul 09.30 WIB s/d 11.00 WIB.

Lanjutnya, dalam hal penerbitan SIK tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis, karena tidak ada aturannya atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya. Apabila ada oknum yang menarik biaya dalam hal pembuatan SIK berarti itu pungli dan silahkan laporkan kepada kami.

Baca Juga :  Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

“Untuk penerbitan SKCK, tidak gratis karena memang sudah ada aturan atau PNBPnya sebesar Rp 30 ribu, dan itu wajib dibayarkan ke kas negara setiap hari kerja,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kabag Ren menerangkan, saat menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Balai Kampung Moris Jaya, ada sebanyak 6 orang warga yang menyampaikan langsung unek-unek atau aspirasinya kepada kami.

“Unek-unek yang disampaikan tersebut diantaranya di Kampung itu apa saja yang bisa dilaporkan dan melapornya efektif kemana, kegiatan Siskamling di Kampung ini masih sangat kurang sehingga kami mohon pencerahannya, untuk penerbitan SIK apakah yang datang ke Polres harus shohibul hajatnya langsung, dan apa saja yang harus dibawa oleh warga bila ingin berpergian sehingga aman di jalan raya,” terang Kompol Arsyad.

Menurutnya, semua bisa dilaporkan terutama yang menyangkut gangguan kamtibmas, dan efektifnya melapor terlebih dahulu ke Bhabinkamtibmas, setelah berkonsultasi dan belum menemukan solusi barulah melapor ke Polsek atau Polres.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Rutin Melakukan BLP, Ini Lokasi dan Tujuannya

Kegiatan siskamling itu untuk keamanan kita bersama, sehingga warga sangat dianjurkan untuk turut serta dalam siskamling. Pemerintah Kampung harus mempertegas dengan membuat Peraturan Kampung (Perkam) yang nantinya di ajukan ke Bagian Hukum Pemda, setelah Perkam tersebut jadi langsung dibagikan kepada warga.

“Dalam hal penerbitan SIK yang datang ke Polres bisa diwakilkan, tapi surat permohonan yang dibuat wajib ditanda tangani oleh shohibul hajat. Bila ingin berpergian yang pasti lengkapi kendaraan seperti memakai helm, memasang spion dan plat nomor kendaraan, serta membawa SIM dan STNKnya,” jelas Kabag Ren.

Ia menambahkan, semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, telah dicatat, dan segera ditindak lanjuti. Selain itu juga akan diteruskan kepada pimpinan secara berjenjang dari tingkat Polda hingga ke Mabes. Semuanya untuk perbaikan pelayanan di Kepolisian di masa yang akan datang. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Ajak Semua Pihak Mengimplementasikan Program Pencegahan Stunting Di Tubaba

Daerah

BPC Gapensi Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Membangun Kabupaten Lampura

Daerah

Pembagian BLT DD Tahap 1 TA. 2023 Tiyuh Kibang Tri Jaya

Daerah

Wakili Danramil, Peltu Dedy Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Seleksi Pengisian Perangkat Desa

Daerah

Cegah Aksi Terorisme Jelang Nataru, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Pam

Daerah

Sambut HKGB Ke-70, PC Bhayangkari Tulang Bawang Gelar Baksos di Ponpes

Daerah

Surat Edaran BPKAD TUBaBa diDuga Tabrak Aturan yang Berlaku

Daerah

Peluncuran Mobil Listrik, PLN Dorong Pemerintah Transisi Menjadi LCEV