Home / Daerah / Tuba

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Buanaangkasa.com — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

“Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Daerah

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Daerah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Pangan Murah

Daerah

Pamatwil Polda Lampung Bersama Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan Ops Ketupat Krakatau 2025

Daerah

Pesan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Ranmor Dinas

Daerah

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Tulang Bawang Barat Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

Daerah

Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Tubaba Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian