Home / Daerah / Tuba

Senin, 12 Juni 2023 - 22:14 WIB

Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IM (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Kamis (08/06/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit, Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (12/06/2023).

Baca Juga :  Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dan handphone (HP) merek Nokia warna putih.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandar Aji Jaya akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Tukang Ojek dan Supir Angkot Jadi Sasaran Utama Bansos Satlantas Polres Tulang Bawang

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Daerah

Pelaku Pembobol Konter Handphone dengan Kerugian Puluhan Juta berhasil di Ungkap Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Daerah

Bupati Tulang bawang Winarti hadiri Rakorwil Apkasi Korwil Lampung Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah

Daerah

Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba

Daerah

Ops Sikat Krakatau, Polsek Lambu Kibang Terima Senpi Rakitan Dari Warga

Daerah

Polres Tubaba Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-74

Daerah

Pol Subsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Korban Kebakaran