Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:52 WIB

Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Tuba Jenguk Warga Terkena Musibah Keracunan Dan Memastikan Biaya Pengobatan Gratis Di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala

tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

Daerah

M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Daerah

Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pemuda Yang menjadi Bandar Narkotika

Daerah

Dandim 0735/Surakarta Beri Bantuan Sosial kepada Anak Yatim di wilayah Kelurahan Nusukan

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Yang Jadi Pelaku Spesialis Curas, Salah Satunya Merupakan Satpam

Daerah

Bupati Lampung Utara Mengikuti Perayaan Puncak Hari OTDA ke XXVI Secara Virtual

Daerah

Begini Tugas Babinsa Slogohimo Dalam mendukung Program Vaksinasi