Home / Daerah / Tuba

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:51 WIB

Bawa Narkotika Tengah Malam, Warga Rajabasa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

“Hari Senin (19/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga :  Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kelurahan Rajabasa merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.

“Setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pengedar Pil terlarang jenis HEXYMER

Daerah

Unit Patroli Polsek Tumijajar laksanakan Harkamtibmas di titik keramaian cegah 3C dan Premanisme

Daerah

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Pencurian di Salah Satu Kontrakan

Daerah

Pembagian Sertifikat Tanah Tiyuh Panaragan

Daerah

Tim Binluh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Tubaba sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa SMAN 2 Tumijajar