Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 23:50 WIB

Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada Kamis (19 Oktober 2023).

Pelaku berinisial JN ini ditangkap di kediamannya dikelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat, dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di dusun Brebes kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya akan tetapi Kunci Kontak tidak di cabut oleh korban pada saat korban keluar rumahnya melihat motor yang diparkirnya di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, pada hari Sabtu 21 Oktober 2023.

“Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk kedalam namun melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasat AKP Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

Baca Juga :  Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

“Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap,” jelas Dailami.

Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pastikan Layanan Hotline Call Center Polri 110 Siap Dukung Mudik Lebaran 2025

Daerah

Kunjungan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung ke Kantor Korwil Pringsewu

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2024, Berikut Lokasi Tiga Pos Yang Disiapkan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Daerah

Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

Daerah

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Daerah

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Daerah

M. Firsada Membuka Seminar Digitalisasi Masjid dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan