Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Buanaangkasa.comĀ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (11/08/2023).

Baca Juga :  Tepati Janji, Lubis Pria Tua Asal Medan Berjalan Kaki Kelilingi Indonesia

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Kasatres Narkoba.

Baca Juga :  Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nekat Mencuri di Asrama Ponpes, Oknum Pelajar Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Cabuli Pelajar SMP Kelas 1 di Kebun Karet, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

Perkuat Sinergitas, Bawaslu Tulang Bawang Barat Audiensi Dengan Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

Daerah

Perlancar Transportasi Kesehatan Masyarakat, Pemerintah tiyuh Sumber Rejo Beli Mobil Ambulance

Daerah

Propam Polres Tulang Bawang Barat Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba