Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Buanaangkasa.comĀ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (11/08/2023).

Baca Juga :  Sosialisasi Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Secara Virtual Serentak Se-Indonesia

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Kasatres Narkoba.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Waka Polres Tulang Bawang Barat Keluhan Pedagang Pasar

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap pelaku Persetubuhan anak dibawah umur

Daerah

Ungkap Kasus Curat, Polres Tubaba Amankan Satu Pelaku

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Daerah

Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Tubaba Adakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Nekat Buat Laporan Palsu Dengan Mengaku Jadi Korban Curas, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Daerah

Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi