Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:35 WIB

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau 2022

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Sekda Tulang Bawang Mewakili Bupati Winarti Pimpin Rapat Persiapan HUT Kab Tulang Bawang ke - 25 Tahun 2022

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat bersama Bhayangkari Membagikan Takjil Kepada Seluruh Tahanan Rasa Peduli Polri

Daerah

Waka Polres Tubaba Membuka Pembinaan Pokmaswas Sumber daya Kelautan Dan Perikanan

Daerah

Silaturahmi dengan Para Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari di Pemukiman

Daerah

Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi

Daerah

Hj. Haliana Daita Lekok Kukuh Tiga Pengurus Unsur Dinas Periode 2019-2024