Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:35 WIB

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Baca Juga :  Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah

Diburu Polisi, Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan tersangka dan dimasukkan kedalam DPO

Daerah

Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Daerah

Cegah Bullying, Kapolres Tulang Bawang Barat dan PJU Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

Daerah

Bupati Winarti Pimpin Rapat Koordinasi Dengan Para Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

Daerah

Kapolres Tubaba Gelar Konferensi Press Ungkap Kasus Penembakan Anggota PSHT dan Ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Tubaba

Daerah

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring