Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 23:26 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Sasarannya

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Daerah

Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Daerah

Dinilai Menghina Nama Tiyuh Karta, Puluhan Pemuda Laporkan Pemilik Akun Tiktok Ke Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 (Curat)

Daerah

Rayakan HUT RI ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar aneka Perlombaan

Daerah

13 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Tahun Anggaran 2021

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga bagi Pemudik