Home / Lamsel

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:12 WIB

Tak Kembalikan Penyimpanagan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Lampung Selatan, Buanaangkasa.com – Kasus Penyimpanagan dana desa ( DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung terus bergulir.

Menurut kepala Inspektorat Lampung Selatang Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban V, yang ditemui diruang kerjanya senin, (21-08-2023) bahwa Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.

“Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto, dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembaikan penyimpangan DD desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023” jelas Khaerul Anwar.
“Kita tunggu saja, kalau sampia batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum” tambahnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu Ke-95, Bupati Lampung Selatan : Tanpa Arahan Seorang Ibu Kami Laki - Laki Tanpa Arah

Sebelumnya diketahui Juwanto dilaporkan oleh tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karna yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta ( sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Kembali Berikan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga di Desa Beranti Raya

Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengaprisiasi ketegasan pemerintah lampung selatan melalui inspektorat Lampung Selatan.

“Ya kita aprisiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kira sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh di selewengkan atau di korupsi. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas” jelasnya kepada media ini selasa, (22-08-2023). (*)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Hadiri Sertijab Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung

Lamsel

Nekad!! Pelaku Curas bersenpi tembak 3 karyawan Bank Arta, ini penjelasan Polda Lampung

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lamsel

Iming-iming Jadi Honor Honda, Oknum Bidan di Duga Tipu Korban Puluhan Juta

Lamsel

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025 Di Pelabuhan Bakauheni

Lamsel

Dibuka Bupati Nanang Ermanto, Dinas Kesehatan Lamsel Gelar Jambore Kader Peringati HKN Ke-59 Tahun 2023

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda APBD TA 2024 ke DPRD

Lamsel

Diberhentikan Sepihak, Alifah Rafianti Laporkan Kades Rangai Tritunggal ke APH