Home / Lamsel

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:12 WIB

Tak Kembalikan Penyimpanagan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Lampung Selatan, Buanaangkasa.com – Kasus Penyimpanagan dana desa ( DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung terus bergulir.

Menurut kepala Inspektorat Lampung Selatang Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban V, yang ditemui diruang kerjanya senin, (21-08-2023) bahwa Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.

“Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto, dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembaikan penyimpangan DD desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023” jelas Khaerul Anwar.
“Kita tunggu saja, kalau sampia batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Kembali Berikan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga di Desa Beranti Raya

Sebelumnya diketahui Juwanto dilaporkan oleh tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karna yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta ( sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru di Akhir Masa Jabatannya

Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengaprisiasi ketegasan pemerintah lampung selatan melalui inspektorat Lampung Selatan.

“Ya kita aprisiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kira sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh di selewengkan atau di korupsi. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas” jelasnya kepada media ini selasa, (22-08-2023). (*)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Jenguk Marhadan, Jurnalis Yang Mengidap Penyakit Parkinson

Lamsel

Polda Lampung Ungkap kasus TPPO di Bandar Lampung, satu orang pelaku wanita berhasil di amankan petugas

Lamsel

Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Lamsel

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang

Lamsel

Desaku Maju Dorong Kemandirian Ekonomi, Ketahanan Pangan Desa, dan Ciptakan Ekosistem Ekonomi Desa

Lamsel

Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Tim Sentra KKN Universitas Lampung

Lamsel

Nanang Ermanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023