Home / Lamsel

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:12 WIB

Tak Kembalikan Penyimpanagan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Lampung Selatan, Buanaangkasa.com – Kasus Penyimpanagan dana desa ( DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung terus bergulir.

Menurut kepala Inspektorat Lampung Selatang Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban V, yang ditemui diruang kerjanya senin, (21-08-2023) bahwa Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.

“Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto, dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembaikan penyimpangan DD desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023” jelas Khaerul Anwar.
“Kita tunggu saja, kalau sampia batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Thamrin Ajak Masyarakat Desa Suak Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan

Sebelumnya diketahui Juwanto dilaporkan oleh tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karna yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta ( sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.

Baca Juga :  Ketua FPII Lampung : Tugas Wartawan Bukan Hanya Sebagai Kontrol Sosial, tetapi Harus Dapat Memberikan Edukasi

Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengaprisiasi ketegasan pemerintah lampung selatan melalui inspektorat Lampung Selatan.

“Ya kita aprisiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kira sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh di selewengkan atau di korupsi. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas” jelasnya kepada media ini selasa, (22-08-2023). (*)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lamsel

Pj. Gubernur Lampung Resmikan Sekolah Melon Berbasis IoT, Serta Panen Melon Sultan

Lamsel

Pj. Gubernur Lampung Saksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di RSUD Bandar Negara Husada, Kota Baru, Lampung Selatan

Lamsel

Bidhumas Polda Lampung Lakukan Pelatihan Keterampilan dan Pelayanan Publik Serta kemampuan komunikasi Digital Kepada Personil

Lamsel

Perkuat Sinegitas TNI-POLRI , KOREM 043/Gatam Gelar Acara Rapim TNI-POLRI th 2023 di Provinsi Lampung

Daerah

Ketua DPRD Lampung Selatan gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2020

Lamsel

Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

Lamsel

Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas