Home / Lamsel

Sabtu, 16 September 2023 - 22:52 WIB

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Lampung Selatan, Buanaangkasa.com — 

Akhirnya peluang Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung bebas dari jerat hukum semakin menipis.

Setelah waktu yang dijanjikan Juwanto kepada pemerintah Lampung Selatan melalui Inspektorat untuk mengembalikan penyimpanangan Dana Desa (DD) sebesar 170 juta selama dia menjabat tidak dipenuhi Juwanto.

Oleh karenanya, pihak inspektorat yang diperoleh dari keterangan Khaerul Anwar selaku Irban 5 sudah melayangkan surat yang berisi Laporan LHP Juwanto kepada kejari Lampung Selatan pada selasa tanggal (15-09-2023).

“Iya kita sudah lakukan pembinaan, bukan hanya seminggu, sebulan, dua bulan, tapi sudah 4 tahun sejak LHP Juwanto. Tapi tidak pernah diindahkan, jadi tugas pembinaan dari kita sudah selesai, LHP juwanto sudah kita laporkan ke Pihak kejari pada tanggal 12 kemaren. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kejari akan dipanggil atau langsung di eksekusi” jelas Khaerul Anwar.

Baca Juga :  Nekad!! Pelaku Curas bersenpi tembak 3 karyawan Bank Arta, ini penjelasan Polda Lampung

Sementara Bambang Irawan S.H,M.H selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya Jum’at (15-09-2023) menjelaskan LHP Juwanto yang diserahkan Pihak inspektorat belum sampai ditangannya.
“Iya LHP nya belum sampai ditangai saya. Mungkin akan segera di disposisi ibu kejari. Nanti kita menunggu Sprintuk. Lalu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak diantaranya Juwanto, inspektorat serta pihak pelapor. Penyelidikan akan kita lakukan selama waktu 14 hari. Setelah penyelikikan baru kita akan tingkatkan menjadi penyidikan” ucap Bambang Irawan S.H,M.H.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin pemakaman Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo

Sementara Aminudin S.P yang diminta tanggapannya usai keluar dari ruang kasi Pidsus, mengaprisiasi langkah positif pihak inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan LSM PRL, LPAKN RI terkait Juwanto.

“Iya kami mengaprisiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini pihak Inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses ini bisa benar-benar tuntas” Ucap Aminudin. (*)

Sumber realise LSM Pembinaan Rakyat Lampung

Share :

Baca Juga

Lamsel

Bidhumas Polda Lampung Lakukan Pelatihan Keterampilan dan Pelayanan Publik Serta kemampuan komunikasi Digital Kepada Personil

Daerah

Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

Lamsel

Perkuat Sinegitas TNI-POLRI , KOREM 043/Gatam Gelar Acara Rapim TNI-POLRI th 2023 di Provinsi Lampung

Lamsel

FBM Dituntut Jaksa 3 Tahun, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Lamsel

Polwan Polda Lampung Laksanakan Bhakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Jadi Polwan RI ke-75

Lamsel

Kapolda Lampung Pimpin pemakaman Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo

Lamsel

Polda Lampung Ungkap kasus TPPO di Bandar Lampung, satu orang pelaku wanita berhasil di amankan petugas

Lamsel

Ketua FPII Lampung : Tugas Wartawan Bukan Hanya Sebagai Kontrol Sosial, tetapi Harus Dapat Memberikan Edukasi