Home / Lamsel

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:37 WIB

Diduga PT San Xiong Steel Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

Lampung, Buanaangkasa.com

PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di jalan lintas Kalianda Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan/terancam sanksi Hukum Karena Di duga melakukan peleburan Besi Rel Kereta Api yang jelas hal tersebut diduga kuat melanggar Hukum/ Karena besi Rel yang merupakan aset Badan Usaha milik negara tersebut sejatinya tidak pernah diperjual belikan.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Sebab perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan pasal pidana terkait menerima barang yang di duga kuat hasil tindak kejahatan//sehingga hal tersebut siap dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pembina Rakyat Lampung (LSM PRL) Julio dalam waktu dekat ini setelah memiliki bukti petunjuk terkait hal tersebut, dikatakannya pada hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Diminta Inspektorat Segera Mengembalikan Kerugian Negara

“Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap di lebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel/ dimana terlihat batangan besi Rel kereta api masih utuh dan masih layak di gunakan//hal tersebut tentu sangat memprihatinkan bagaimana caranya barang aset negara bisa berada di peleburan besi/ hal tersebut yang menjadi perhatian oleh kami salah satu lembaga sosial masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tersebut diduga sebagai penadah.

“Bila terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum/kami Pihak (LSM PRL) menduga hal tersebut melanggar pidana Pasal 480 KUHP/ dimana dinyatakan bahwa melakukan perbuatan- perbuatan tertentu/ yang diantaranya adalah menjual dan membeli/ terhadap barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan yang diancam Dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Direncanakan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Kota Baru, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Lokasi

Hal di atas jika benar terjadi sangat disayangkan dan memprihatinkan/ bagaimana barang barang Aset Negara/dapat dengan mudah diperjual belikan secara ilegal/sehingga berpotensi besar merugikan Nagara.

Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT San Xiong Steel Indonesia belum bisa dihubungi. (*)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Puncak Malam Apresiasi, Bupati Nanang Ermanto Serahkan Hadiah Lomba Inovasi, Teknologi Tepat Guna, dan Karya Tulis Ilmiah Balitbang 2023

Lamsel

Mengaku Sudah ada Arahan Dari Dinas dan Korwil, Oknum yang Mengaku dari Lembaga Anti Korupsi Jual Banner Meresahkan Pihak Sekolah

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 78 PGRI dan HGN Tahun 2023

Lamsel

Pisah Sambut Kajari, Bupati Lampung Selatan Harap Sinergitas Tetap Terjaga

Lamsel

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah PW Muslimat NU di Natar, Bantu Warga Dapatkan Kebutuhan Pokok

Lamsel

Program “BPBD Goes To School” Kabupaten Lampung Selatan Terbaik Kedua Lomba Aktivitas Pengurangan Resiko Bencana Tingkat Nasional

Lamsel

Sekda Thamrin Ajak Masyarakat Desa Suak Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan

Daerah

Bupati Nanang dan Kajari Lampung Selatan Safari Ramadan di Masjid Al Huda Ketapang