Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 23 September 2023 - 23:19 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Buanaangkasa.com — Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (23/09/2023).

Baca Juga :  Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Lanjut AKP Wido, mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, namun karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur.

“Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban dan diketahui bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut. Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong,” paparnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa uang tunai sebanyak Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis, karena pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Baca Juga :  Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri T.A. 2022 Polres Tubaba

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Daerah

Senam Rutin Akhir Pekan, di Lingkup Pemkab Tulang Bawang

Daerah

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun baru 2022

Daerah

Penjabat Bupati M. Firsada, Buka Rakor Pendapatan Daerah (High Level Meeting)

Daerah

Iptu Glend: Kronologi Kecelakaan Truk Hino Fuso vs Yamaha NMAX

Daerah

Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 76, AKBP Sunhot : Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan