Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 19:27 WIB

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat ini berinisial JKS (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  HUT Ke-15 Tubaba, RSUD Bersama Smile Train Lampung Adakan Operasi Celah Bibir dan Celah Langit Gratis

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lampura dan Kejari Resmikan Gedung Tilang, PTSP dan Aula Kejari Lampura

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Daerah

M.Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Menggelar Musrembang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Rutin Melakukan BLP, Ini Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Momen Hari Bhayangkara Ke-76, Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat