Home / Daerah / Tuba

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:11 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis

Buanaangkasa.com — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa.

Pelaku curat yang ditangkap ini seorang pria berinisial AI als PI (36), berprofesi swasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (20/10/2023).

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali, yakni tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Semua hukuman sudah dijalani oleh pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Lantik Sahmin Jadi Pj Kepalo Tiyuh Gunung Terang

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam pengungkapan kasus curat ini berupa handphone (HP) android merek Oppo A17 warna biru laut milik korban Ari Wibowo (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban yang berada di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Sebelum kejadian curat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menelpon saudaranya, karena sudah mengantuk korban pun tertidur dengan posisi HP terletak di atas bantal sebelah kiri. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh dan HP miliknya sudah hilang. Korban pun bertanya kepada temannya dan temannya tidak melihat, korban lalu memeriksa kondisi rumah dan ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Korban pun berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Ipda Sobrun menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap dengan BB berupa HP android merek Oppo A17 warna biru laut. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Daerah

Peluncuran Mobil Listrik, PLN Dorong Pemerintah Transisi Menjadi LCEV

Daerah

Polres Tulang Bawang Teken MoU Dengan Universitas Saburai

Daerah

Kunjungan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung ke Kantor Korwil Pringsewu

Daerah

Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, Bayana Harap Tubaba Lebih Sejahtera

Jakarta

Manfaatkan Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Kembangkan Pendidikan Vokasi

Daerah

Polsek Menggala Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Hasilnya