Home / Daerah / Tuba

Selasa, 27 September 2022 - 19:38 WIB

Setubuhi Pelajar SMP Kelas 1, Oknum Buruh di Banjar Dewa Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com–Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (27/09/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Pencanangan PIN Polio Tingkat Provinsi 2024

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban berinisial T (51), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, hari Selasa (20/09/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam harinya tak kunjung pulang, hari Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah.

“Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh bapak kandungnya semalam menginap dimana, dan korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Beri Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Terkait Penertiban Orgen Tunggal, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Daerah Rawan C3 dan Street Crime

Daerah

Kakam Gunung Tapa Tengah Apresiasi Program Bermalam di Tiap Kampung Oleh Polsek Dente Teladas

Daerah

Pemkab Tubaba Fasilitasi UKW 2024, Peserta Baru 34 Orang Wartawan

Daerah

Kapolres Pimpin Simulasi Pilkati Serentak Di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Tulang Bawang Barat Lantik Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)

Daerah

Bupati Umar Ahmad Sp melepas kontingen SSB Fortuna FC Tiyuh/Desa Tunas jaya Kecamatan Gunung agung