Home / Daerah / Tuba

Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Rumah Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Buanaangkasa.com — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RH (31), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku curat rumah yang terjadi di Kampung Bakung Udik. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (27/10/2023).

Lanjutnya, dalam kasus curat rumah ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban Bakri (55), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Udik.

Baca Juga :  Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (0710/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya pulang ke rumah untuk mandi, sholat dan makan setelah seharian membuka lahan untuk menanam sawit. Sekitar pukul 21.30 WIB, setelah korban selesai mengecas HP dan berbincang dengan temannya, korban lalu pulang dan tertidur di rumahnya.

“Hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang berada diatas lemari baju sudah tidak ada lagi, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang sebelumnya terparkir di pojok rumah juga sudah hilang. Selain itu, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah ikut hilang,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Akibat kejadian curat rumah ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8 juta dan baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (23/10/2023) siang.

Ipda Sobrun menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil Dan Babinsa Hargantoro Bantu Lansia Lewati Jalan Putuskan Penghubung Antar Dusun

Daerah

Raden Adipati Beri Bonus Umroh Atlet asal Way Kanan Peraih Emas PON XX

Daerah

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Daerah

Waka Polres Tubaba Membuka Pembinaan Pokmaswas Sumber daya Kelautan Dan Perikanan

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak

Daerah

Berantas Penyakit Masyarakat ,Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Lat Pra Ops Cempaka Krakatau-2022

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Tiga Lokasi

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78