Home / Daerah / Tuba

Jumat, 23 September 2022 - 20:16 WIB

Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Buanaangkasa.com–Selain menjadi pelaku pencurian handphone (HP) di warung bakso, pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, juga menjadi pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku NA ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya.

“Saat pelaku NA ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini sedang membawa sebuah tas pinggang yang diselempangkan di badannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Lanjutnya, adapun BB yang disita petugas kami dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Lima Bulan Laporan Pengaduan Dugaan Penipuan Mangkrak di Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pamatwil Polda Lampung Bersama Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan Ops Ketupat Krakatau 2025

Daerah

Pengedar Narkotika di Bujung Tenuk Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

Daerah

M. Firsada Sampaikan Prestasi Gemilang Selama Sepekan Terakhir dalam Apel Bulanan

Daerah

SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Prempuan Membawa Sabu

Daerah

Posyandu Melati 3 Kartaraharja Raih Juara Tiga Lomba Kreasi Menu MPASI se-Lampung

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023