Home / Daerah / Tuba

Jumat, 23 September 2022 - 20:16 WIB

Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Buanaangkasa.com–Selain menjadi pelaku pencurian handphone (HP) di warung bakso, pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, juga menjadi pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku NA ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya.

“Saat pelaku NA ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini sedang membawa sebuah tas pinggang yang diselempangkan di badannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik M. Firsada Sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat

Lanjutnya, adapun BB yang disita petugas kami dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Launching Da'i Kamtibmas, AKBP James Paparkan Tujuannya

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Lampung Utara Salurkan Bantuan Tunai Dari Pemerintah Kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Daerah

Asah Kemampuan Gunakan Senpi, Personel Polres Tubaba Latihan Menembak di Lapangan Kompi Brimob

Daerah

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Daerah

Kedapatan Tidak Pakai Masker, Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Ingatkan Warga

Daerah

Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Daerah

Cabuli Pelajar SMP Kelas 1 di Kebun Karet, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

Posyandu Melati 3 Kartaraharja Raih Juara Tiga Lomba Kreasi Menu MPASI se-Lampung