Home / Daerah / Tuba

Jumat, 23 September 2022 - 20:16 WIB

Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Buanaangkasa.com–Selain menjadi pelaku pencurian handphone (HP) di warung bakso, pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, juga menjadi pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku NA ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya.

“Saat pelaku NA ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini sedang membawa sebuah tas pinggang yang diselempangkan di badannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Tahun Anggaran 2021

Lanjutnya, adapun BB yang disita petugas kami dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Polsek Menggala Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Daerah

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Ini Saat Hadiri Rakor Rencana Deklarasi Damai Pilkakam 2023

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Ajak Tahanan Perbaiki Kualitas Diri dan Tingkatkan Keimanan Lewat Binrohtal

Daerah

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas dibulan Ramadhan 1444 H

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Daerah

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel