Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com —

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kelurahan Panaragan jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ternyata para pelaku pencurian merupakan pelajar yang notabene masih anak di bawah umur.

Aksi pencurian terjadi di warung Edi Saudi di wilayah Kelurahan Panaragan jaya, Pencurian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 06.00 wib

Di warung Edi Saudi, para pelaku berhasil mencuri Ratusan rokok, Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban hampir Rp 5.000.000.(Lima juta rupiah).

Baca Juga :  Lokasi Rawan Kecelakaan Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang memwakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap para pelaku pencurian.

Untuk pelaku pencurian di warung milik Edi Sausi ada pelaku 2 orang. Adapun para pelaku AT (14) warga tiyuh karta kecamatan Tulang bawang udik Status Pengangguran dan RS (16) warga kelurahan Panaragan jaya kecamatan Tulang bawang tengah status masih pelajar SMA, “Para pelaku ini masih berstatus pelajar.,” ungkap AKP Dailami, Sabtu (28/10/2023).

Para pelaku yang masih belasan umur tersebut, nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Memperingati HUT FPII ke -7 Pengurus FPII Tubaba Bagikan Sembako

Menurut AKP Dialami, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (Rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur.

Dalam kasus ini, Dailami mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian,” tambahnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

FPII Tubaba Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022

Daerah

Silaturahmi dengan Para Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba

Daerah

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Daerah

Jenguk Saudara Sakit, Motor Hilang di Halaman Parkir Puskesmas PONED Panaragan

Daerah

Wabup Tubaba Menyerahkan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Daerah

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Daerah

DPRD Kabupaten Tulang Bawang Gelar Rapat Paripurna