Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com —

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kelurahan Panaragan jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ternyata para pelaku pencurian merupakan pelajar yang notabene masih anak di bawah umur.

Aksi pencurian terjadi di warung Edi Saudi di wilayah Kelurahan Panaragan jaya, Pencurian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 06.00 wib

Di warung Edi Saudi, para pelaku berhasil mencuri Ratusan rokok, Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban hampir Rp 5.000.000.(Lima juta rupiah).

Baca Juga :  Bupati Hj.Winarti Kunker Realisasi Program BMW dan Hibahkan Alqur'an

Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang memwakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap para pelaku pencurian.

Untuk pelaku pencurian di warung milik Edi Sausi ada pelaku 2 orang. Adapun para pelaku AT (14) warga tiyuh karta kecamatan Tulang bawang udik Status Pengangguran dan RS (16) warga kelurahan Panaragan jaya kecamatan Tulang bawang tengah status masih pelajar SMA, “Para pelaku ini masih berstatus pelajar.,” ungkap AKP Dailami, Sabtu (28/10/2023).

Para pelaku yang masih belasan umur tersebut, nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Bendahara Tiuh Kibang Tri Jaya Lambu kibang Erdi Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji ini Faktanya

Menurut AKP Dialami, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (Rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur.

Dalam kasus ini, Dailami mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian,” tambahnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Tubaba Gelar Senam Bersama

Daerah

Ketua DPRD Lampung Selatan gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2020

Daerah

Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

Daerah

Posyandu Melati 3 Kartaraharja Raih Juara Tiga Lomba Kreasi Menu MPASI se-Lampung

Daerah

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik