Home / Lamsel

Kamis, 23 November 2023 - 10:18 WIB

Iming-iming Jadi Honor Honda, Oknum Bidan di Duga Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung Selatan, Buanaangkasa.com — 

Tidak Jera Oknum ASN Bidan Desa pada Kelurahan Bumi Agung/Puskesmas Kalianda Lampung Selatan bernama Novherin Aulia Lestari diduga melakukan penipuan kembali kali ini korbannya adalah seorang Bidan, yaitu Bidan EP sebagai Bidan Praktik Mandiri (BPM) di kalianda dijanjikan dapat menjadi Honorer Daerah (HONDA) Pemda Lampung Selatan.

Korban EP diminta untuk membayar sebersar Rp. 25.000.000 dengan cara dicicil dua kali yang pertama uang tunai RP. 15.000.000 pada tanggal 30 Mei 2022 yang diterima langsung oknum ASN Bidan tsb, Bidan Novherin Aulia Lestari meminta uang tambahan untuk memuluskan penempatan pada Puskemas Kalianda Rp. 1.500.000 pada tanggal 06 Juni 2022, lalu pada tanggal 25 November 2022 kembali Bidan Novherin Aulia Lestari menghubungi korban EP memberitahu bahwa SK Honor Daerah (HONDA) sudah keluar dan segera untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.00 Via Transfer ke Nomor Rekening Budi Santoso (Budi Santoso Honorer Pada Dinas PMD Lampung Selatan), total uang yg telah diserahkan seluruhnya Rp. 26.500.000.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Karena merasa Tertipu,
Korban melaporkan Kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Dedi Rahmawan, S.H., CM , pada hari Selasa, (17-10-2023).

Dedi Rahmawan, S.H., CM adalah Kuasa Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH PERADI KALIANDA) dan juga Seorang Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Negeri Kalianda.

Korban melaporkan Kasus penipuan ke Mapolres Lampung Selatan LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG karena SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (HONDA) yang dijanjikan oleh Oknum ASN Bidan Desa tersebut tidak kunjung datang sampai saat ini.

Baca Juga :  50 Sertifikat Tanah Aset Pemda dari BPN Diterima Pemkab Lampung Selatan

Oknum ASN Bidan Desa ini bukan hanya sekali ini saja melakukan dugaan penipuan, sebelumnya Oknum Bidan tersebut sudah pernah dilaporkan juga dengan LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Serta Pernah diperiksa Inspektorat Pemda Lampung Selatan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan. (PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) kebetulan saya juga yang mendapingi sebagai Kuasa Hukum Korban Sebelumnya.

“Kami Berharap sekali Keadilan Berpihak Kepada Korban, kami juga meminta kepada Rekan kami yaitu POLRI untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini”. Ungkap Dedi Rahmawan S.H,C.M (tim)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Peringati HDDS 2025, Ketua PMI Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Ketersediaan Darah Aman

Lamsel

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Lamsel

Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi

Lamsel

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung

Lamsel

Bupati Nanang Ermanto Serahkan Insentif Tahap ||| Kepada 4.850 Guru di Lampung Selatan

Lamsel

Bedah Rumah Warga Desa Kecamatan Palas Lewat Program Geserbu, Bupati Lampung Selatan Lakukan Peletakan Bata Pertama

Lamsel

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Lamsel

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang