Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:35 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com 

Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melanyani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila ianya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar E-Sports Competition, AKBP James: Pertama Kali di Polda Lampung

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Berbagai Macam Lomba

Daerah

DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun 2024

Daerah

Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru

Daerah

Pemuda asal Gunung Batin ditangkap Polisi karena mencuri Jam Tangan di Tubaba

Daerah

Kabar Duka, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba Tutup Usia

Daerah

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2021

Daerah

Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI

Daerah

Terungkap Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Tulang Bawang Barat, Diduga Korban Hilang